Pangkalpinang,23/2/2026-jejakberitaonline.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna peresmian dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024-2029.
Dalam paripurna tersebut Hardi Efendi dari Partai Gerindra resmi dilantik sebagai anggota DPRD menggantikan almarhum dr Adi Sucipto yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (23/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Didit Srigusjaya, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, anggota DPRD, serta unsur Forkopimda. Proses pelantikan berlangsung secara tertib dan khidmat.
Dalam kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar saat memimpin rapat menyampaikan rapat paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan konstitusi sebagai representasi atas kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah.
Paripurna yang dilaksanakan saat ini adalah bentuk pelaksanaan amanat konstitusi, yakni peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu saudara Hardi Effendi.
“Paripurna ini merupakan PAW menggantikan almarhum dr. Adi Sucipto. Alhamdulillah dengan dilantiknya Hardi Efendi melengkapi anggota DPRD Dapil Pangkalpinang dan juga melengkapi dari Fraksi Gerindra,” ujarnya.
Disampaikan Eddy, posisi Hardi Efendi sendiri ditempatkan di Komisi IV membidangi Pendidikan, Sosial dan Kesehatan.
Semakin lengkapnya anggota DPRD Babel maka kinerja anggota DPRD semakin tertopang dan dari Dapil Pangkalpinang sendiri dapat menopang aspirasi dari masyarakat sehingga bisa diperjuangkan secara maksimal.
“Semoga Pak Hardi diberikan kemudahan dalam melaksanakan amanat rakyat dan dapat bekerjasama dengan semua komponen DPRD Babel,” harap Politisi Partai Golkar ini.
“Selain itu saya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada keluarga Alm Dr. Adi Sucipto atas pengabdian dan kerjasama Alm sebagai anggota DPRD Babel,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menjelaskan, mekanisme proses PAW telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan DPRD tentang tata tertib dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah diterima.
“Alhamdulillah, SK Menteri Dalam Negeri sudah kami terima sehingga hari ini dapat dilaksanakan peresmian dan pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD,” ujarnya kepada awak media usai rapat.
Selain itu, Didit turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menjalankan tugasnya sehingga seluruh proses dan mekanisme PAW berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Setelah prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung dengan tertib dan khidmat, Didit menyampaikan ucapan selamat kepada Hardi Effendi atas amanah barunya sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sisa masa jabatan 2024-2029.
“Selamat bekerja semoga beradaptasi dan bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat Bangka Belitung,” tutupnya.***Red)
