Pangkalpinang,29/8/2026-jejakberitaonline.com-Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya mendorong pemerintah dan DPR RI serius menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan agar segera disahkan menjadi Undang-undang.
Regulasi tersebut dinilai Didit sangat penting. Untuk memberikan kepastian dan dukungan lebih besar bagi daerah kepulauan dalam mempercepat pembangunan.
“Setidaknya sudah ada langkah awal yang baik oleh DPD maupun DPR RI dan pemerintah, ini kan lagi dibahas. Tinggal kita menunggu daripada di Paripurnakan menjadi Undang-undang,” kata Didit Sigusjaya kepada Bangkapos.com Jumat (28/8/2026) di kantor Gubernur Babel.
Ia mengatakan, Negara Repubkik Indonesia merupakan daerah kepulauan. Sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan DPR RI.
“Yang jelas bahwa di Indonesia ini ada 10 Provinsi Kepulauan dan suka tidak suka Indonesia ini kan daerah kepulauan. Artinya suka tidak suka bahwa harus mendapatkan perhatian serius,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Didit menegaskan, selama ini perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) saat ini masih didasarkan pada wilayah daratan, bukan wilayah kepulauan. Padahal, sekitar 80 persen wilayah Babel merupakan lautan sehingga kondisi tersebut dinilai merugikan daerah.***Red)
