Pangkalpinang,8/6/2026-jejakberitaonline.com-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta aktivitas pertambangan yang berada di kawasan tangkap nelayan di Teluk Kelabat Dalam segera dihentikan atau keluar dari zona tersebut.
Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat audiensi antara DPRD Babel dan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil audiensi menunjukkan bahwa persoalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020.
Menurut Didit, dalam perda tersebut telah diatur pembagian kawasan peruntukan, termasuk wilayah tangkap nelayan yang harus dilindungi dari aktivitas yang berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Hasil pembahasan hari ini menunjukkan bahwa kawasan yang dipersoalkan nelayan merupakan wilayah yang dalam perda telah ditetapkan sebagai kawasan nelayan.
Sementara aktivitas pertambangan ditemukan berada di area tersebut,” kata Didit usai rapat.
BERITA UTAMA
KEMENKUM BABEL
PANGKALPINANG
DAERAH
Menyapa Indonesia
BERITA KOTA
KRIMINAL
Catatan Politik
DISKOMINFO BABEL
TEKNOLOGI
Olahraga
OPINI
Indeks
DPRD Babel Minta Hentikan Penambangan di Teluk Kelabat
Senin 29-06-2026,12:52 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin
DPRD Babel Minta Hentikan Penambangan di Teluk Kelabat
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta aktivitas pertambangan yang berada di kawasan tangkap nelayan di Teluk Kelabat Dalam segera dihentikan atau keluar dari zona tersebut.
Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat audiensi antara DPRD Babel dan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil audiensi menunjukkan bahwa persoalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020.
BACA JUGA:Dilema Penertiban Timah Bagi Ekonomi Rakyat dan Kedaulatan Negara
Menurut Didit, dalam perda tersebut telah diatur pembagian kawasan peruntukan, termasuk wilayah tangkap nelayan yang harus dilindungi dari aktivitas yang berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Hasil pembahasan hari ini menunjukkan bahwa kawasan yang dipersoalkan nelayan merupakan wilayah yang dalam perda telah ditetapkan sebagai kawasan nelayan.
Sementara aktivitas pertambangan ditemukan berada di area tersebut,” kata Didit usai rapat.
BACA JUGA:Tunggu Perbup, Penetapan Co-Billing Retribusi Sampah di Bangka Ditunda
Ia menjelaskan, DPRD bersama pihak terkait telah melakukan verifikasi terhadap lokasi yang menjadi polemik.
Dari hasil koordinasi dengan PT Timah, diketahui perusahaan tersebut tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan penambangan di lokasi yang dipersoalkan.
“Setelah dilakukan pengecekan, PT Timah menyatakan tidak pernah menerbitkan SPK di wilayah itu karena memang bukan merupakan area kerja mereka,” ujarnya.***Red)
