Pangkalpinang, 23 Oktober 2026-jejakberitaonline.com-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama sejumlah masyarakat Desa Batu Beriga untuk membahas revisi atau perubahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Kamis (22/10/2026) siang.
Audiensi berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Babel, Mehoa, serta sejumlah anggota DPRD Babel lainnya.
Pertemuan tersebut berlangsung cukup alot. Sejumlah anggota DPRD menyampaikan pandangan, begitu pula masyarakat dan perwakilan instansi terkait yang membahas perkembangan proses revisi RZWP3K.
Dinamika pembahasan bahkan sempat memicu perdebatan lantaran berbagai pertanyaan dan aspirasi disampaikan dalam audiensi tersebut.
Salah satu poin utama yang disampaikan masyarakat Batu Beriga adalah permintaan agar wilayah tangkap nelayan di kawasan tersebut dibebaskan dari zona tambang laut.
“Kesimpulan rapat hari ini bahwa kita sangat mendukung seluruh daripada Fraksi di DPRD Babel mendukung daripada proses ini. Insya Allah RZWP3K kita revisi menjadikan Beriga zona bebas tambang dan menjadi zona tangkap nelayan,” kata Edi Nasapta, kepada Bangkapos.com, Kamis (22/10/2026).
Ia mengatakan, kendala dalam revisi Perda RZWP3K bukan hanya persoalan waktu. Tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek dan kaidah teknis yang berlaku sehingga proses revisi tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Kendala tidak ada hanya waktu saja. Kita harus memperhatikan semua aspek-aspek dan kaidah-kaidah teknis tidak bisa sembarangan,” katanya.
Ia memastikan revisi Perda RZWP3K dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah teknis yang berlaku agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan kuat dan tidak mudah mentahkan.
“Kita harus menjadikan produk revisi bukan menjadi produk yang mudah dimentahkan. Karena itu kita mengikuti kaidah-kaidah teknis yang ada. Sehingga tidak menjadi produk yang sia-sia kasihan juga masyarakat,” katanya.
Edi memastikan, seluruh fraksi di DPRD Babel berpihak kepada kepentingan masyarakat Batu Beriga untuk dibebaskan dari zona tambang.
“Tetapi yang jelas timeline sudah dihitung tadi 20 November bulan depan, sudah kita paripurnakan Perda RZWP3K sudah berubah dan Belitung tetap bebas tambang,” tutupnya. ***Red)
