Pangkalpinang,27/2/2026|jejakbetitaonline.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyusun jadwal kegiatan, Jumat (27/2/2026). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya yang didampinggi dua Wakil Ketua, Eddy Iskandar dan Edi Nasapta di Ruang Banmus DPRD Babel, Jumat (27/2/2026).
Menurut Didit Sri Gusjaya dalam penjelasan awalnya rapat yang juga dihadiri beberapa anggota dewan ini membahas banyak hal tentang tindak lanjut dari rapat rapat yang diadakan sebelumnya. Makanya, rapat ini dihadiri banyak pejabat Pemprov Babel. Tampak hadir Kepala Bakeuda Babel M Yunan Helmi, Kepala Kepala DP3ACSKB Asyraf Suryadin, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan.
Sebelum mendengarkan penjelasan masing masing Kepala SKPD yang hadir, Ketua DPRD Babel ini menyampaikan terjadinya keterlambatan pembahasan Perda Izin Pertambangan Rakyat yang seperti yang pernah disampaikannya sebelumnya. Menurut Didit, tidak sesuainya target waktu itu karena belum adanya naskah akademik terhadap Perda tersebut.
“Terkait IPR, saya pribadi minta maaf. Statement saya kemarin itu sebelum lebaran, ternyata ada gangguan jiwa tapi gangguan jiwanya bukan di kita. Ternyata NA nya belum selesai dibahas,” jelas Didit.
Ia menegaskan, tidak ingin ada sikap saling menyalahkan terkait mandeknya dokumen tersebut. Fokus utama saat ini adalah percepatan solusi agar hak penambang rakyat segera memiliki legalitas. Khusus untuk NA ini, Pemprov bekerjasama dengan Universitas Kristen Indonesia. “Alhamdulillah, saya atas izin gubernur sudah ketemu dan MoU dengan Universitas Kristen Indonesia untuk bikin naskah akademisnya dan InsyaAllah target mereka NA ini akan diserahkan ke pemerintah provinsi tanggal 10,” tuturnya.
Didit menjelaskan, keberadaan Naskah Akademik bersifat wajib dalam proses legislasi. Tanpa dokumen tersebut, DPRD tidak memiliki pijakan hukum untuk membedah pasal demi pasal dalam rancangan peraturan daerah.
“Setelah tanggal 10 baru bisa dibahas pasal per pasal karena syarat membahas perda itu NA-nya harus ada. Kita tidak bicara siapa yang salah yang penting kita cari solusinya, dan saya atas nama pribadi DPRD Babel minta maaf bahwa ini agak molor,” tegasnya lagi.
Jika naskah tersebut rampung tepat waktu pada 10 Maret mendatang, pihaknya berencana langsung tancap gas melakukan pembahasan intensif. Didit memperkirakan proses krusial ini akan mencapai puncaknya pada pertengahan bulan depan.***Red)
