Yogyakarta-jejakberitaonline.com- Menindaklanjuti arahan tegas Gubernur Hidayat Arsani untuk mengelola kekayaan alam secara benar, bermanfaat, dan lestari, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kolaborasi ini difokuskan khusus pada penyusunan pedoman teknis reklamasi lahan pasca tambang serta penyempurnaan sistem perizinan pertambangan rakyat, dengan penekanan utama pada kewajiban pemulihan lingkungan. Langkah ini menjadi landasan kuat pemerintah daerah untuk mendorong seluruh pelaku usaha tambang rakyat bertransformasi menjadi kegiatan yang berkelanjutan, tertib hukum, dan sangat memperhatikan kelestarian alam.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel Reskiansyah saat di hubungi via Telepon oleh Tim Lipsus ,Selasa (12/5/2026) menegaskan bahwa kerja sama dengan salah satu perguruan tinggi terbaik dan paling berpengalaman di Indonesia ini adalah wujud keseriusan Pemprov Babel menata ulang sektor pertambangan, agar tidak lagi hanya mengejar keuntungan sesaat, tetapi menjamin manfaat jangka panjang bagi masyarakat maupun generasi mendatang ,sejalan penuh visi Gubernur Hidayat Arsani: “Kaya sekarang, makmur selamanya, alam tetap terjaga.”

Dalam kesepakatan yang telah ditandatangani, ruang lingkup kerja sama antara Dinas ESDM dan UGM dipusatkan pada dua hal vital yang selama ini menjadi tantangan utama pengelolaan tambang di Babel:

🔹 Penyusunan Pedoman & Teknis Reklamasi Pasca Tambang
Tim ahli dan peneliti dari UGM akan membantu pemerintah daerah menyusun panduan lengkap, standar teknis, dan metode reklamasi yang pas, murah, dan mudah diterapkan secara langsung oleh pelaku tambang rakyat. Panduan ini mencakup cara memulihkan struktur tanah, pengembalian kesuburan lahan, penanaman kembali vegetasi lokal, hingga pengelolaan air dan timbunan sisa galian agar aman dan tidak merusak lingkungan sekitar.

“Tambang rakyat punya karakteristik sendiri, skalanya kecil tapi jumlahnya banyak dan tersebar luas. Metode reklamasi untuk perusahaan besar tentu tidak sama dan terlalu berat bagi mereka. Bersama UGM, kita rancang cara yang tepat sasaran, efektif, namun tetap memenuhi standar lingkungan yang ketat,” jelas Kadis ESDM.

🔹 Penyempurnaan Sistem Perizinan: Wajib Ada Rencana Reklamasi
Poin terpenting dalam kerja sama ini adalah penyusunan aturan baru dalam proses perizinan pertambangan rakyat. Mulai saat ini, izin usaha pertambangan rakyat tidak akan diterbitkan atau diperpanjang jika tidak disertai dengan Rencana dan Anggaran Biaya Reklamasi yang jelas, terukur, dan disetujui.

“Kita ubah pola pikir dan aturan mainnya. Reklamasi bukan lagi urusan tambahan atau sisa, tapi syarat mutlak dari awal. Siapa yang mau menambang, harus paham dan sanggup mengembalikan lahan seperti semula atau bahkan lebih baik lagi. Ini arahan tegas Bapak Gubernur Hidayat Arsani hak menggali ada, tapi kewajiban memulihkan wajib ada,” tegas beliau.

UGM juga membantu menyusun sistem pencatatan, pengawasan, dan jaminan reklamasi yang sederhana namun terpercaya, sehingga masyarakat pengusaha tambang tidak terbebani, tapi tanggung jawabnya tetap terjamin.
Seluruh langkah ini diambil murni berdasarkan instruksi langsung Gubernur Hidayat Arsani yang berulang kali mengingatkan: “Tambang rakyat adalah tulang punggung ekonomi masyarakat kita, sumber penghidupan ribuan keluarga. Kita tidak boleh melarang atau mematikan usahanya, tapi kita wajib menuntun, membimbing, dan mewajibkan mereka bekerja dengan cara yang benar, tidak merusak alam.”

Reskiyansyah menegaskan, tujuan akhirnya adalah mewujudkan Tambang Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan, dengan ciri utama:

1. Tertib Hukum: Memiliki izin sah, terdaftar, dan diawasi pemerintah.
2. Ramah Lingkungan: Setiap lubang galian dipulihkan kembali, tanah tidak gundul, air tidak tercemar, dan ekosistem tetap terjaga.
3. Berkelanjutan: Usahanya bisa diwariskan, ekonominya berputar terus, dan manfaatnya dinikmati jangka panjang.
4. Sejahterakan Masyarakat: Hasil tambang memberikan keuntungan warga, pajak masuk kas daerah, dan digunakan untuk pembangunan.

“Jangan sampai ada lagi pemandangan lubang-lubang menganga tak terurus, genangan air yang berbahaya, atau tanah yang mati tak bisa ditanami. Bersama UGM, kita ajarkan dan fasilitasi cara yang benar. Karena tambang yang ramah lingkungan, justru akan lebih menjamin kelangsungan usaha mereka sendiri di masa depan,” tambah Gubernur dalam arahannya.
Kadis ESDM menjelaskan, kerja sama strategis ini membawa manfaat ganda yang sangat besar:

– Bagi masyarakat tambang: Mendapat panduan teknis ilmiah, bimbingan ahli, kepastian hukum usaha, dan perlindungan agar mata pencaharian mereka tetap aman dan berlanjut.
– bagi lingkungan: Terjamin pemulihan lahan, mencegah kerusakan lebih luas, dan menjaga keseimbangan alam.
– bagi daerah: Tercipta citra pengelolaan tambang yang baik, pendapatan daerah aman, dan pembangunan berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan.

“Kami berterima kasih kepada UGM yang bersama-sama membangun Babel. Keahlian akademik mereka kita gabungkan dengan pengetahuan lapangan masyarakat kita, hasilnya pasti solusi terbaik untuk semua pihak,” ujar Kadis ESDM.

Langkah ini membuktikan sekali lagi bahwa di bawah kepemimpinan Hidayat Arsani, kekayaan alam Bangka Belitung dikelola dengan pola pikir maju: mengambil manfaatnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan hari ini, sambil menjaga dan memulihkan alamnya untuk kebahagiaan generasi masa depan.

Tambang rakyat kini tak lagi identik dengan kerusakan, melainkan menjadi simbol kebanggaan: usaha masyarakat yang mandiri, tertib, dan selaras dengan alam.***Red)

By