Pangkalpinang-jejakberitaonline.com-Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong penguatan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan agar mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan secara adil, adaptif, dan berkelanjutan.

Saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, 15/9, Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Joko Triadhi menyampaikan bahwa karakteristik geografis kepulauan membutuhkan kebijakan pembangunan yang mempertimbangkan tingginya biaya pelayanan publik, keterbatasan konektivitas, serta kesenjangan akses infrastruktur dan layanan dasar.

“Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai daerah kepulauan tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi membutuhkan kebijakan yang adil terhadap extra cost, keterbatasan akses, dan kompleksitas geografis yang dihadapi masyarakat kepulauan.” ungkap Joko.

Menurutnya, salah satu substansi strategis yang perlu diperkuat dalam RUU Daerah Kepulauan adalah keadilan fiskal melalui Dana Khusus Kepulauan (DKK). Formula pembiayaan daerah kepulauan tidak cukup hanya mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas daratan, tetapi juga perlu memperhitungkan karakteristik wilayah laut dan pulau-pulau kecil, panjang garis pantai, jumlah pulau, keterisolasian wilayah, serta biaya tambahan (extra cost) akibat kondisi geografis.

“DKK perlu dirancang dengan formula yang mencerminkan kompleksitas wilayah kepulauan, disertai kepastian alokasi dan mekanisme akuntabilitas yang terukur. Dengan demikian, dukungan fiskal dapat benar-benar diarahkan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan,” ujar Joko.

Selain keadilan fiskal, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan perlunya penguatan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan dan perizinan pemanfaatan ruang laut, khususnya untuk kegiatan skala kecil dan menengah serta pemanfaatan wilayah pesisir yang tidak termasuk kepentingan strategis nasional.

Usulan tersebut diarahkan untuk mendekatkan pengambilan keputusan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kelestarian lingkungan, dan kepentingan nasional.

Pemprov Babel berharap kehadiran RUU Daerah Kepulauan dapat memperkuat konektivitas antarpulau, pemerataan layanan dasar, pengembangan ekonomi biru, ketahanan pangan dan energi, serta perlindungan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil. Penguatan regulasi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan daya saing ekonomi, mengurangi disparitas antarwilayah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Provinsi Babel ini memiliki 527 pulau, dimana 33 pulau diantaranya berpenghuni. Jadi, berapun jumlah penduduk pada pulau-pulau tersebut, mereka tetap merupakan masyarakat kita yang memiliki hak yang sama atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, keberhasilan RUU Daerah Kepulauan harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan Masyarakat di daerah kepulauan, terutama dalam menurunkan biaya logistik, memperluas akses layanan dasar, memperkuat ekonomi lokal, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.” pungkas Joko.

By