Pangkalpinang-jejakberitaonline.com-Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel yang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di wilayah laut sejauh 12 mil laut, termasuk pengaturan tata ruangnya.

“Kewenangan ini menuntut tanggung jawab besar agar setiap potensi dapat dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat. Dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir konflik pemanfaatan ruang,” ujar Hidayat Arsani.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Babel Tahun 2020–2040 selama ini telah menjadi instrumen strategis dalam penataan ruang laut. Melalui perubahan ini, pemanfaatan ruang pesisir dan laut bagi nelayan, pelaku industri, sektor pariwisata, hingga kegiatan konservasi dapat tertata lebih rapi, terlindungi, dan berkelanjutan.

“Penataan ini juga diharapkan dapat membuka investasi yang sehat, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor kelautan,” harapnya.

Ranperda ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan potensi kelautan sebagai penggerak ekonomi daerah dan pelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang.***Red)

 

By