Sungailiat-jejakberitaonline.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menahan Andi Kusuma, oknum advokat yang menjadi tersangka perkara dugaan penipuan dan penggelapan, selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Penahanan dilakukan setelah tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung secara lengkap pada Tahap II, Senin (24/8/2026).

Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, didampingi Kasi Intel Kejari Bangka, Oslan Pardede, membenarkan penerimaan pelimpahan Tahap II dari pihak kepolisian. Penahanan selama 20 hari ke depan ditetapkan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan dan kelancaran proses penuntutan sebelum perkara dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat.

“Penyidik sudah menyerahkan ke kita, penerimaan tersangka Tahap II telah dilaksanakan. Kita langsung lakukan penahanan 20 hari ke depan sebagai persiapan penuntutan. Selanjutnya akan segera disusun surat dakwaan agar perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat,” tegas Herya Sakti Saad.

Saat digiring jaksa menuju mobil tahanan, Andi Kusuma sempat berteriak histeris menyampaikan keberatan atas perkara yang menjerat dirinya. Di hadapan petugas dan saksi yang melihat, ia berseru dengan lantang: “Saya dikriminalisasi!

Meski tersangka menyampaikan penolakan dan tuduhan dikriminalisasi, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalil maupun pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana nantinya akan diuji dan dinilai oleh majelis hakim di persidangan terbuka untuk umum.

Perkara ini bermula dari laporan Frida Gunadi (56), pengusaha tambak udang sekaligus mantan klien Andi Kusuma. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Dugaan bermula ketika tersangka menjanjikan kehadiran auditor dari Kantor Akuntan Publik Cabang Bogor untuk melakukan audit usaha tambak milik korban dengan nilai pekerjaan disepakati Rp250 juta. Uang muka sebesar Rp100 juta telah diserahkan korban, namun auditor yang dijanjikan tidak kunjung hadir hingga korban merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Babel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol. Adam Erwindi, sebelumnya memastikan pelimpahan Tahap II telah dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB, sehingga penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka.

Masyarakat diminta tetap tenang, percaya pada proses hukum yang berjalan objektif dan transparan, serta menunggu hasil pemeriksaan dan persidangan. Seluruh dalil, keterangan, dan bukti akan diuji di pengadilan demi kebenaran dan keadilan yang pasti.***Red)

By