Pangkalpinang-jejakberitaonline.com-Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengumumkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Babel masa bakti 2025–2030 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Jakarta pada 23 September 2026.
Keterangan pers tersebut disampaikan Kepala Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Imam Kusnadi, didampingi Kepala Dinas Kominfo Eko Sentosa, Kepala Biro Pemerintahan Ibnu Susano, serta Kepala Biro Umum Setda Babel Abang Evan Safitri, di Ruang Rapat Pantai Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Senin (28/9/2026) .
“Berdasarkan petikan Keputusan Presiden tersebut, Ibu Hellyana secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025–2030,” tegas Imam Kusnadi.
Pemberhentian sementara ini merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.
Imam menegaskan keputusan ini bukan putusan akhir atas perkara yang sedang berjalan.
“Pemprov Babel tentu sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Tugas Wagub Dipegang Langsung Gubernur
Selama masa pemberhentian sementara, tugas-tugas Wakil Gubernur akan dijalankan langsung oleh Gubernur Hidayat Arsani, guna menjaga roda pemerintahan tetap berjalan lancar.
“Roda pemerintahan, pelayanan publik, serta program pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan tetap berjalan normal seperti biasa tanpa ada hambatan,” tegas Imam.
Hak Keuangan dan Fasilitas Kedinasan
– Tetap dibayarkan: gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak
– Tidak diberikan: rumah dinas, biaya operasional, serta hak-hak protokoler
Ketentuan ini berlaku sampai diterbitkannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemprov Babel mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.***Red)
