Pangkalpinang-jejakberitaonline.com-Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui program pemutihan telah menembus angka Rp27.475.747.000 per tanggal 14 September 2026.
Kepala Bakuda Provinsi Babel, Yunan Helmi, menyampaikan bahwa angka tersebut setara dengan 43,06 persen dari total target penerimaan sebesar Rp63.808.653.865 yang ditetapkan selama periode program — berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

“Target selama pemutihan 1 Agustus–31 Oktober 2026 sebesar Rp63,8 miliar. Per 14 September sudah terealisasi Rp27,47 miliar atau 43,06 persen. Kami optimis sisa 56,94 persen dapat tercapai, mengingat masyarakat biasanya banyak membayar di momen terakhir,” ujar Yunan Helmi, Jumat (18/9/2026).

Yunan menegaskan secara tegas tidak ada perpanjangan masa pemutihan setelah tanggal 31 Oktober 2026.

“Setelah 31 Oktober, stop. Mulai 1 November, tarif dan pelayanan kembali seperti biasa. Tidak ada perpanjangan. Warga dimanfaatkan sisa satu bulan setengah ini untuk melunasi kewajiban tanpa denda,” tegasnya.

Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan PKB, SWDKLLJ, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) . Untuk kemudahan pembayaran, selain kantor Samsat, warga dapat melunasi melalui Samsat Keliling, Samsat Setempoh, serta layanan yang tersedia di Transmart hingga BTC.

Yunan juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal nasional sedang menurun dan transfer ke daerah semakin berkurang, sehingga peningkatan kemandirian Pendapatan Asli Daerah (PAD) — termasuk dari pajak kendaraan — menjadi kunci pembangunan infrastruktur daerah.

“Dari pajak inilah jalan dan fasilitas umum dibangun. Mari manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat,” ajak Yunan Helmi.****Red)

By