Pangkalpinang,18/5/2026-jejakberitaonline.com-Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan sekadar revisi administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan Eddy Iskandar usai Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di DPRD Babel, Senin (18/5/2026).
“Rapat paripurna ini utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera diubah berkaitan juga dengan adanya keputusan Mendagri terbaru tentang perubahan tarif,” ujar Eddy Iskandar.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Babel ingin mengoptimalkan sejumlah sektor retribusi yang selama ini belum berjalan maksimal meski memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan perda tersebut menjadi langkah awal evaluasi kebijakan pendapatan daerah agar selaras dengan regulasi terbaru pemerintah pusat sekaligus memperkuat sumber penerimaan daerah yang belum tergarap secara optimal.
“Di daerah kita juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini belum jalan. Karena itu memang perlu dilakukan perubahan perda,” katanya.
Eddy Iskandar juga memastikan bahwa perubahan perda pajak dan retribusi daerah tidak berkaitan dengan persoalan royalti timah yang selama ini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung.
“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Permen ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan. Hak daerah juga tetap. Persoalannya ada keterlambatan penyaluran dari kementerian,” tegasnya.***Red)
