Bangka Belitung–jejakberitaonline.com- Dugaan mega korupsi PT Timah yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun, dan dugaan tipikor CSD dan washing plan diTanjung Gunung yang melibatkan direksi dan Pejabat PT Timah yang saat ini sudah masuk babak akhir bahkan sudah divonis Pengadilan untuk kasus CSD dan WP Tanjung Gunung, kembali menerima isu soal dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan konstruksi Kapal Bor Bonanza senilai Rp63 miliar.
Saat awak media melakukan wawancara kepada Hadi Susilo Purbaya selaku Ketua Amak Babel yang sangat konsen dengan kasus- kasus Tipikor dibabel menyampaikan bahwa Banyak kasus- kasus dugaan korupsi diPT.Timah Tbk yang saat ini belum mendapatkan perhatian APH dibabel saat ini.
“Saya mendukung pihak APH dibabel ini untuk segera melakukan penyelidikan terkait Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Bor Bonanza yang telah mengeluarkan biaya puluhan sampai Ratusan miliar rupiah.
Menurut informasinya sudah dilakukan penyitaan berkas atau dokumen terkait pengadaan KB.Bonanza yang proyek pengadaanya dimulai sejak 2013 tersebut.
Hadi berharap kepada pihak APH jangan ragu – ragu untuk terus membongkar kasus ini,karena sebelumnya sangat santer berita terkait Proyek KB.Bonanza yang melibatkan banyak petinggi dan direksi baik diperusahaan anak PT.Timah yaitu PT.DAK maupun pejabat terkait diinternal perusahaan PT.Timah Tbk.sendiri.”jelas Hadi.
Kemaren kita sudah melihat apa yang terjadi dengan penanganan kasus CSD dan WP.Tanjung Gunung PT Timah ternyata terbukti ada penyimpangan dan kerugian negara yang dilakukan oleh oknum pejabat PT Timah bahkan mantan Dirops PT.Timah Alwin Albar pun telah ditetapkan tersangka bahkan menerima Tuntutan JPU selama 14 tahun penjara ,dimana sebelumnya Ichwan Azwardi divonis pengadilan negeri Pangkal pinang dengan 3 tahun penjara jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman penjara 13 tahun 6 bulan.
Saya harap pihak APH jangan sampai masuk angin dan tangkap oknum- oknum pejabat diPT.Timah atau di Perusahaan anaknya yaitu di PT.DAK jika memang kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Bor Bonanza ini telah benar terjadi penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara karena KB.Bonanza dianggap Mangkrak selama 8 tahun dikerjakan namun tidak beroperasi dengan paripurna”. tutup Hadi.
Diketahui bahwa
Kapal Bor Bonanza yang dibuat pada tahun 2016 lalu hingga saat ini dikabarkan belum bisa difungsikan alias manngkrak. Pasalnya desain kapal diduga tidak sesuai spek peralatan hidrolik sehingga tidak mampu mengangkat dan menurunkan badan pada saat kerja.
“Alat hidrolik untuk naik turun kapal diduga tidak berfungsi dengan baik, mengindikasikan alatnya produk KW,” ujar sumber, Minggu (23/6/24).
Bahkan kata sumbernya, setelah tujuh tahun berlalu badan kapal nyaris tidak bisa di granding karena dianggap sudah seperti barang rongsokan dan tidak digunakan dan terparkir di PT DAK dalam keadaan hampir tenggelam.
“Badan kapal nyaris digrending (dipotong) karena dianggap sudah mangkrak. Tiba-tiba sekarang ini dipaksakan akan operasi di bebarap titik termasuk di depan Pantai Takari biar kesannya tidak mangkrak. Soalnya setelah ramai pemberitaan di media online, kabarnya Tim Kejagung mau turun memeriksa kondisi Kapal Bor Bonanza,” beber sumber.
Sebelumnya, yakni tahun 2017 lalu sumber lebih lanjut, kapal bor Bonanza itu sudah dilakukan trial and error untuk pengeboran di laut Sampur, Pangkalpinang.
“Sudah beberapa orang direktur berganti di PT DAK, mulai dari Ir. Syafril Emran, M. Rizky, yang dulu menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi dan Direktur SDM PT Timah, Ir. Dicky Sinoritha, hingga Ahmad Dani Virsal yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Timah. Apalagi setelah pergantian direktur PT DAK yang baru pun, kapal bor Bonanza masih juga belum bisa beroperasi dalam menunjang kinerja produksi,” sebutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait,dan pejabat internal PT.Timah Tbk masih dalam upayakan konfirmasinya terkait dugaan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kapal Bor Bonanza dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp63 miliar.***Tim)