Pangkalpinang-jejakberitaonline.com-Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan sikap tegasnya untuk tidak mentoleransi setiap perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang terbukti melakukan praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan merugikan kepentingan petani plasma maupun petani mandiri. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen nyata melindungi hak dan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha perkebunan di daerah Bangka Belitung.
Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat menyusul arahan Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Sudaryono, yang meminta seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit di daerah masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra, sekaligus merespons anjloknya harga TBS kelapa sawit di tingkat petani dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami memiliki komitmen kuat dan prinsip yang jelas: siapa pun perusahaan atau pabrik yang terbukti berbuat curang, membeli TBS di bawah harga patokan, menggunakan ukuran kualitas yang tidak wajar, atau menimbang tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan petani, kami akan tindak tegas. Tidak ada tawar-menawar dalam hal ini, karena ini menyangkut hajat hidup ribuan keluarga yang menggantungkan nasibnya di sektor ini,” tegas Hidayat Arsani
Hidayat Arsani menegaskan bahwa harga pembelian TBS wajib mengacu pada formula dan penetapan harga standar yang ditetapkan secara berkala, yang dihitung berdasarkan harga pasar nasional maupun internasional. Praktik pemotongan harga sepihak, penolakan pembelian tanpa alasan sah, maupun pemaksaan syarat yang memberatkan petani merupakan pelanggaran administratif yang akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
“Petani adalah mitra strategis, bukan objek yang bisa dipermainkan. Nilai-nilai keadilan sosial yang kami pegang menuntut adanya keseimbangan hubungan kemitraan. Perusahaan wajib mematuhi aturan main yang telah disepakati dan ditetapkan negara. Keuntungan perusahaan tidak boleh didapatkan di atas penderitaan atau kerugian petani,” tambahnya.
Sebagai langkah nyata, pemerintah akan memperkuat tim pengawasan gabungan yang akan turun langsung ke lokasi pabrik dan kebun untuk melakukan pemantauan, verifikasi, dan pengecekan berkala. Masyarakat dan petani juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik kecurangan.
Sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin operasional jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan berulang.
Pemerintah berharap dengan penegakan aturan yang tegas ini, iklim usaha perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung menjadi lebih sehat, adil, dan menguntungkan semua pihak, sehingga sektor ini tetap menjadi tulang punggung perekonomian daerah yang membawa kesejahteraan merata bagi masyarakat.***Red)
