Pangkalpinang-jejakberitaonline.com-Setelah sekian lama menanti kejelasan, pemerintah pusat akhirnya telah menetapkan kepastian waktu pencairan gaji ke 13 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut secara tegas dinyatakan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 dapat dibayarkan paling cepat mulai bulan Juni 2026. Hal ini juga telah ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang memastikan bahwa pencairan akan dilakukan sepanjang bulan Juni dan paling lambat pada awal Juli 2026, menyesuaikan kesiapan administrasi di masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Kepala Bakuda Provinsi Babel, Yunan Helmi , saat di temui tim Lipsus ,Senin (11/5/2026) di ruang kerjanya, menegaskan bahwa Gubernur Hidayat Arsani secara tegas memberikan arahan utama: gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) f , serta para pensiunan di lingkungan Pemprov Bangka Belitung harus tetap diperjuangkan dan dipastikan segera dicairkan secara utuh dan tepat waktu.
“Kebijakan gubernur Hidayat Arsani ini menjadi bukti nyata bahwa meskipun harus berhemat dan menata ulang keuangan daerah, kesejahteraan para abdi negara tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan” ujar Yunan
lebih lanjut di katakan Yunan bahwa pemerintah daerah telah mempersiapkan segala sesuatunya secara matang dan memastikan gaji ke-13 akan disalurkan tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami memahami betul rasa harap-harap cemas dan penantian panjang seluruh ASN, PPPK, serta para pensiunan di Babel. Pemerintah Provinsi sangat menghargai pengabdian dan kerja keras Bapak/Ibu sekalian, sehingga kami berkomitmen penuh untuk memastikan hak yang menjadi milik Bapak/Ibu ini dapat diterima dengan lancar dan tepat waktu,” tegas Yunan
Menurut penjelasan Yunan Helmi , pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 ini mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat mulai bulan Juni 2026 dan paling lambat pada awal Juli 2026.
“Berdasarkan jadwal tersebut, kami telah menyiapkan seluruh administrasi dan alokasi anggaran yang dibutuhkan. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, proses verifikasi data penerima dan penyusunan daftar pembayaran saat ini sudah berjalan lancar dan hampir rampung. Target kami, pencairan dapat dilakukan mulai awal hingga pertengahan bulan Juni 2026, bersamaan dengan jadwal yang diberlakukan secara nasional,” jelasnya.
Kepala Bakuda Babel Yunan Helmi juga menegaskan bahwa penerima gaji ke-13 ini meliputi seluruh ASN, PPPK, pejabat negara, serta para pensiunan dan penerima tunjangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Besaran yang diterima setara dengan satu bulan penghasilan, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua yang memenuhi syarat sesuai peraturan berhak menerimanya. Kami juga terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan data yang diproses akurat dan tepat sasaran, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran,” ujarnya.
“Mohon doakan agar seluruh proses administrasi berjalan lancar. Kami akan terus memantau dan memberikan informasi terbaru melalui saluran resmi pemerintah daerah. Begitu tanggal pasti pencairan sudah ditetapkan, kami akan segera mengumumkannya secara terbuka kepada seluruh masyarakat dan aparatur,” tandasnya.
Penegasan ini menjadi kabar gembira tersendiri bagi ribuan aparatur di Bangka Belitung yang selama ini menanti-nantikan kepastian tersebut, terutama untuk kebutuhan persiapan masuk sekolah anak-anak dan keperluan keluarga lainnya di pertengahan tahun ini.***Red)
